Legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang

Dasar hukum dan status Kongres Wanita Indonesia Kabupaten Aceh Tamiang sebagai organisasi resmi berbadan hukum yang disahkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

Berbadan Hukum 3 Dokumen Hukum Sah sejak 1972

Dasar Hukum & Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang
Dokumen legalitas dan arsip organisasi KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang.

Dokumen Legalitas

Akta Notaris Pendirian

Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 1972.

1972Notaris Kabupaten Aceh Tamiang

Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Tamiang

SK Wali Kabupaten Aceh Tamiang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang periode 2024–2029.

2024Pemkot Kabupaten Aceh Tamiang

Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)

AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.

2024Dokumen Organisasi

Surat Terdaftar Ormas

Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang.

2024Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang

Status Organisasi

KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Tamiang.

Kewenangan Organisasi

  • Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam program pemberdayaan perempuan.
  • Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
  • Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
  • Representasi perempuan Kabupaten Aceh Tamiang di forum daerah dan nasional.

Legalitas dalam Angka

4
Dokumen Hukum
53
Tahun Sah
8
Periode Kepengurusan
52
Organisasi Anggota

Kronologi Legalitas

1972

Akta Pendirian

Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang disahkan.

1990

Pembaruan AD/ART

AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.

2010

Pencatatan Ulang Ormas

Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.

2024

SK Kepengurusan Baru

SK Wali Kabupaten Aceh Tamiang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.

Dokumentasi Legalitas

Dokumen legalitas KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat langsung di sekretariat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang berbadan hukum?

Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Tamiang.

Di mana dapat melihat dokumen legalitas?

Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang.

Sejak kapan KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang sah secara hukum?

KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.

Siapa yang mengesahkan kepengurusan?

Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Tamiang melalui Surat Keputusan.