Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang disahkan oleh Notaris Kabupaten Aceh Tamiang pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kabupaten Aceh Tamiang
SK Wali Kabupaten Aceh Tamiang tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kabupaten Aceh Tamiang.
Status Organisasi
KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan kedudukan di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Tamiang. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kabupaten Aceh Tamiang.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kabupaten Aceh Tamiang di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kabupaten Aceh Tamiang tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kabupaten Aceh Tamiang.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang.
KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kabupaten Aceh Tamiang disahkan oleh Wali Kabupaten Aceh Tamiang melalui Surat Keputusan.